Beranda | Artikel
Pengertian Yatim dalam Syariat
Selasa, 11 April 2017

Terdapat perbedaan pengertian “yatim” ditinjau dari pengertian bahasa Indonesia dan pengertian syariat. Penting mengetahui pengertian syariatnya agar tidak salah memahami nash yang terkait dengan hukum Islam semisal anjuran menyantuni anak yatim.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yatim adalah tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati). Jika dikombinasikan dengan piatu maka maknanya adalah tidak punya bapak lagi sedangkan piatu tidak memiliki ibu.[1]

Yatim dalam pengertian syariat adalah anak yang ditinggal mati bapaknya dan ia belum mencapai usia baligh. Karena kurang paham pengertian syariat, sebagian kaum muslimin memberikan santunan kepada orang yang tidak ada ayahnya tetapi sudah baligh bahkan ia sudah menikah dan mempunyai keluarga.

Pengertian ini berdasarkan hadits,

لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ

“Tidak ada yatim setelah ihtilaam (mimpi basah/baligh).”[2]

Dalam Kamus Bahasa Arab Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’ dijelaskan pengertian Yatim:

الصَّغيرُ الفاقدَّ الأَبِ من الإِنسان ، والأُمِّ من الحيوان

“Anak kecil dari manusia yang kehilangan (ditinggal mati) bapaknya, sedangkan pada hewam jika kehilangan ibunya.”[3]

Dari pengertian ini maka kita tidak boleh keliru lagi memahami beberapa hal terkait yatim dalam syariat semisal:

Keutamaan menyantuni anak yatim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻛَﺎﻓِﻞُ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻫﻜَﺬَﺍ ‏» ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﺎﻟﺴﺒﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﻮﺳﻄﻰ ﻭﻓﺮﺝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﺎً

“ Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”[4]

Melembutkan hati yang keras dengan mengusap kepala anak yatim

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya:
“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”[5]

 

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

[1]  Sialhkan lihat KBBI di situs resmi pemerintah https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/yatim

[2] HR. Abu Daawud no. 2873; lemah, akan tetapi ia mempunyai beberapa penguat di jalur lain. Dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil, 5/79-83 no. 1244

[3] Lihat Kamus Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’

[4] HR. al-Bukhari No. 4998 dan 5659

[5] HR. Ahmad,  ash-Shahihah syaikh al-Albani


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/pengertian-yatim-dalam-syariat.html